Rabu, 05 Juni 2013

Piagam Jakarta yang Menjiwai UUD 45

Keberadaan Piagam Ini dikuatkan sebagai dasar hukum oleh presiden pertama RI dalam dekret presiden 5 juli 1959
"Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang."


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...