Keberadaan Piagam Ini dikuatkan sebagai dasar hukum oleh presiden pertama RI dalam dekret presiden 5 juli 1959
"Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945
menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu
rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar
tersebut di atas,Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar